Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terjawab! Ini Alasan Ada Tanda Tangan Menteri Keuangan di Uang Rupiah Baru

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 19 Juli 2017 |16:35 WIB
Terjawab! Ini Alasan Ada Tanda Tangan Menteri Keuangan di Uang Rupiah Baru
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali menjelaskan alasan dibubuhkannya tanda tangan pemerintah pada uang Rupiah tahun emisi 2016 atau uang baru. Padahal tanda tangan pemerintah tidak ada di uang Rupiah tahun emisi lama.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menjelaskan, sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2011, uang Rupiah harus memuat tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia. Dalam hal ini, Menteri Keuangan yang bertindak sebagai perwakilan pemerintah.

"Pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan adalah yang kedua kalinya, setelah pertama kali dilakukan pada uang Rupiah pecahan Rp100.000 tahun 2014," tuturnya di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

(Baca Juga: Viral Rupiah Baru Di-Bully di Medsos, Ini Penjelasan BI)

Menurut Mirza, meski pemerintah membubuhkan tanda tangan pada uang baru, tetap tidak memidahkan tugas dan kewenangan Bank Indonesia dalam pengelolaan uang Rupiah. BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran.

"Pemuatan frasa NKRI serta tanda tangan pihak pemerintah dan BI, selain sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.


(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement