Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tolak Tuduhan Oplos, Tiga Pilar Jelaskan soal Standar Premium

Ulfa Arieza , Jurnalis-Sabtu, 22 Juli 2017 |20:24 WIB
Tolak Tuduhan Oplos, Tiga Pilar Jelaskan soal Standar Premium
Foto: Ulfa Arieza/Okezone
A
A
A

Dia melanjutkan, bahwa pihak perseroan juga tidak membeli beras bersubsidi RASTRA, melainkan membeli gabah dari petani dan beras kecil dan menengah maupun pabrik lokal sekitar perusahaan.

"Ini hal umum yang dilakukan umum pengusaha beras, tidak menggunakan beras RASTRA," tegas dia.

Sekadar informasi, Satgas Pangan Mabes Polri menyegel PT Indo Beras Unggul di Bekasi. Perseroan terbukti melakukan permainan pada produk "Maknyuss" dan "Cap Ayam Jago" dengan menggunakan beras dari jenis varietas padi IR 64 yang merupakan tanaman subsidi pemerintah atau menghasilkan beras medium. Selanjutnya, dijual dengan harga beras premium.

Padahal, harga asli beras subsidi adalah Rp9.000 per kg. Namun, dikemas dan diberi nama beras premium sehingga harganya menjadi Rp20.000 per kg. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang datang bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan dari kasus ini Negara berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan triliun rupiah.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement