JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah melalui pihak yang berwajib mengusut tuntas oknum yang melakukan kecurangan bisnis beras premium.
YLKI sendiri mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Satuan Tugas (Satgas) pangan yang menyegel produsen beras palsu di Bekasi. Pasalnya, tindakan dari PT Indo Beras Unggul jelas sangat merugikan konsumen.
Selain itu, pihak PT Indo Beras Unggul juga melanggar beberapa Undang-Undang (UU) tentang Pangan dan Perlindungan Konsumen. Salah satunya adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh Polri dan Satgas Pangan. Pertama, YLKI meminta agar tindakan tidak hanya berhenti sampai pada penggrebekan saja, melainkan juga harus diproses secara hukum.