Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hore! Sri Mulyani Gembira Perppu Akses Keterbukaan Informasi Pajak Disetujui Komisi XI

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2017 |22:53 WIB
Hore! Sri Mulyani Gembira Perppu Akses Keterbukaan Informasi Pajak Disetujui Komisi XI
Foto: Feby/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi XI DPR sepakat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan bisa dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II sidang paripurna.

Mendapati persetujuan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut positif karena DPR memahami pentingnya Perppu ini. Sebab, aturan pertukaran informasi diperlukan perpajakan baik untuk komitmen internasional maupun di dalam negeri.

"Kita tentu sangat menyambut gembira bahwa DPR menyetujui ini. Saya rasa pandangan di fraksi di depan tentu sangat menggembirakan bahwa mereka sangat mengerti pentingnya bagi DJP untuk dapatkan informasi tidak hanya untuk kepentingan pertukaran namun juga meningkatkan penerimaan pajak," tuturnya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Namun demikian, lanjutnya, persetujuan dewan juga memberikan catatan-catatan yang tentu pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak mesti dalami secara serius dan melihat apa-apa yang bisa ditampung sehingga peraturan perundang-undangan ini menjadi lebih sempurna.

"Saat ini persetujuan dewan hanya menerima dan menolak dan tentu penerimaan dari fraksi ini sekaligus menggambarkan harapan ke pada dewan untuk juga mendengar catatan tadi," ujarnya.

Guna mendalami catatan yang disampaikan oleh Komisi XI, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan melakukan  evaluasi terhadap kesiapan Indonesia  dalam menjalankan keterbukaan informasi perpajakan (AEOI). Artinya akan ada evaluasi mengenai peraturan perundang-undangan terkait dengan keamanan data, kepercayaan, dan protokol mengenai siapa yang boleh mengakses dan terutama dalam meyakinkan mereka yang miliki akses itu memiliki integritas dalam mengelola data untuk kepentingan perpajakan data saja,

Selain itu, pembenahan sisi  IT juga harus dilakukan supaya sesuai standar safety yang ditetapkan OECD.

"Jadi mulai dari perangkat keras, lunak, sampai kepada aturan SOP, bisnis proses maupun siapa-siapa yang memiliki akses. Nanti akan terus disempurnakan dari PMK internal kita,"tuturnya.

Kemudian, sosialisasi dalam rangka menerapkan keterbukaan informasi perpajakan secara detail harus dilakukan kepada para petugas pajak, tujuannya supaya tidak menggunakan Perppu ini secara salah. Hal ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat kepada DJP nantinya.

"Oleh karena itu sosialisasi internal menjadi sangat penting yang jadi disampaikan sosialisasi eksternal bisa dilakukan," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement