"Bersama Pemda, kami akan tata pengaturan pemanfaatan zonasi wilayah pesisir dan laut. Dengan demikian aspek keamanan usahanya bisa terjamin," katanya.
Pemerintah, lanjutnya, juga bakal mengatur zonasi untuk memastikan aktivitas budi daya tidak berbenturan dengan sektor lain, menjamin keamanan berusaha dan iklim investasi yang kondusif.
Sementara itu, pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim menginginkan Kementerian Kelautan dan Perikanan jangan hanya mengurusi penangkapan ikan secara ilegal, tetapi juga memerhatikan kepastian usaha sektor perikanan di Tanah Air.
"Bukan penenggelaman kapal yang menjadi minat investor untuk datang ke Indonesia, melainkan kepastian usaha," kata Abdul Halim.
Abdul Halim yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk kemanusiaan itu juga berpendapat bahwa regulasi yang dihasilkan perlu menjamin keberlangsungan usaha setidaknya untuk tiga sampai lima tahun.
(Rizkie Fauzian)