Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Balik Nama Sertifikat Tanah? Simak 5 Cara Berikut Ini

Agregasi Rumah.com , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2017 |08:51 WIB
Balik Nama Sertifikat Tanah? Simak 5 Cara Berikut Ini
Rumah.com
A
A
A

3. Persyaratan Lengkap

Mengutip laman resmi BPN, persyaratan untuk membalik nama sertifikat tanah yakni:

• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

• Surat Kuasa apabila dikuasakan

• Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

• Sertifikat asli

• Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement