3. Persyaratan Lengkap
Mengutip laman resmi BPN, persyaratan untuk membalik nama sertifikat tanah yakni:
• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
• Surat Kuasa apabila dikuasakan
• Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
• Sertifikat asli
• Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.