Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Balik Nama Sertifikat Tanah? Simak 5 Cara Berikut Ini

Agregasi Rumah.com , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2017 |08:51 WIB
Balik Nama Sertifikat Tanah? Simak 5 Cara Berikut Ini
Rumah.com
A
A
A

JAKARTA – Kurangnya informasi dan ketentuan yang pasti menyebabkan banyak masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil, sama sekali tidak memahami tata cara balik nama untuk sertifikat tanah. Padahal, membalik nama sertifikat dengan segera sangat penting demi menghindari masalah pada kemudian hari.

Sebagai contoh, apabila suatu waktu Anda meninggal dan ingin mewariskan tanah dan bangunan kepada anak-cucu, maka bisa jadi bukan aset yang ditinggalkan, melainkan sengketa keluarga yang diwariskan. Penyebabnya jelas, karena nama yang tertera di sertifikat bukan atas nama Anda.

Belajar dari banyaknya kasus yang pernah terjadi di sekitar, persoalan balik nama memang tidak bisa disepelekan begitu saja. Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat membalik nama sertifikat tanah.

1. Pastikan Letak dan Luas Tanah

Kondisi fisik tanah haruslah jelas. Karena ini merupakan kepastian objektif yang bisa menunjukkan batas kepemilikan tanah. Biasanya keterangan objektif tersebut dinyatakan dalam bentuk surat ukur atau gambar situasi yang menunjukkan letak, batas, bentuk, dan luas tanah.

Kelebihan lain untuk memerhatikan hal ini adalah agar tanah Anda tidak tumpang tindih dengan tanah milik orang lain. Ketika ukuran pasti dari tanah sudah jelas dan dicek langsung oleh juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka Anda bisa melanjutkan proses balik nama.

Merujuk dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, biaya untuk Pelayanan Pengukuran seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat adalah sebagai berikut:

1. Luas Tanah sampai 10 hektare, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100.000

2. Luas Tanah di atas 10 hektare s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000

3. Luas Tanah di atas 1.000 hektare, Tu = ( L/10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000

* Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran)

2. Status Kepemilikan Tanah

Sebelum melangkah ke kantor BTN, ada baiknya Anda mencari tahu lebih dulu soal status atau dasar hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Entah hasil dari jual-beli, warisan, barter, atau bahkan hibah.

Umumnya, catatan tersebut akan dicantumkan di dalam sertifikat tanah, termasuk ke dalam riwayat kepemilikan tanah.

3. Persyaratan Lengkap

Mengutip laman resmi BPN, persyaratan untuk membalik nama sertifikat tanah yakni:

• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

• Surat Kuasa apabila dikuasakan

• Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

• Sertifikat asli

• Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.

4. Prosedur Balik Nama

Selambatnya dibutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja untuk sertifikat baru itu selesai. Prosedurnya pun cukup mudah, bisa disimak lewat gambar di bawah ini.

5. Biaya Normal

Proses pengurusan balik nama sertifikat di BPN seperti yang tercantum di atas, biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari. Hanya saja, sertifikat baru akan keluar setelah lima hari berikutnya.

Biaya pendaftaran untuk layanan ini adalah Rp50.000. Sementara biaya yang harus dikeluarkan untuk proses balik nama tergantung pada nilai tanahnya (nilai jual objek pajak).

Mengetahui seluk beluk serta keaslian sertifikat tanah sangat penting saat masyarakat hendak melakukan proses pembelian rumah. Oleh karenanya, alangkah lebih aman untuk membeli rumah secara KPR, sebab bank akan bertanggungjawab langsung terhadap legalitasnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement