1. Luas Tanah sampai 10 hektare, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100.000
2. Luas Tanah di atas 10 hektare s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000
3. Luas Tanah di atas 1.000 hektare, Tu = ( L/10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000
* Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran)
2. Status Kepemilikan Tanah
Sebelum melangkah ke kantor BTN, ada baiknya Anda mencari tahu lebih dulu soal status atau dasar hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Entah hasil dari jual-beli, warisan, barter, atau bahkan hibah.
Umumnya, catatan tersebut akan dicantumkan di dalam sertifikat tanah, termasuk ke dalam riwayat kepemilikan tanah.