Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Teliti Industri Beras RI, KPPU: Apa Ada Penyalahgunaan Posisi di Pasar?

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 25 Juli 2017 |19:24 WIB
Teliti Industri Beras RI, KPPU: Apa Ada Penyalahgunaan Posisi di Pasar?
Ilustrasi beras. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sedang melakukan penelitian terkait industri perberasan Indonesia. Dari beberapa hasil temuan yang didapat, ditemukan adanya rantai distribusi yang panjang hingga perusahaan beras yang menjual harga di atas acuan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, bila dilihat per perusahaan, ada perusahaan yang menjual beras sebesar Rp20.400 per kilogram (kg), kemudian ada juga yang jual Rp20.300 per kg dan juga perusahaan yang menjual Rp13.700 per kg.

"Apakah ada penyalahgunaan posisi di pasar? Ini dari sisi persaingan. Kemudian kedua, apakah ada praktik kecurangan biaya produksi yang menyebabkan persaingan tidak sehat. Ini jadi fokus kita, untuk sementara ini masih kami dalami proses ini," ujar Syarkawi di kantornya, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Di sisi lain, Syarkawi mengatakan, KPPU belum bisa mengatakan apakah ada praktik monopoli di industri perberasan atau tidak. Termasuk pada kasus pemalsuan kualitas produk yang dilakukan PT IBU, KPPU belum bisa menilai kasusnya terkait apa.

"Kami di KPPU, kita akan lihat pengusaha pasar dari perusahaan-perusahaan ini seperti apa. Kami lihat dari sisi persaingan usaha apakah ada yang tidak sehat. Terkait dengan apa yang dilakukan untuk proses pidana, saya kira diserahkan kepada kepolisian, karena domain mereka," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement