Menurut dia, pengesahan PERPU ini menjadi Undang-Undang memberikan keyakinan di dunia internasional bahwa Indonesia mampu dan telah siap untuk mulai mengimplementasikan automatic exchange of financial account information (atau AEOI) pada September 2018.
Baca juga: Data Wajib Pajak Bisa Diintip, Gubernur BI: Awal Reformasi Fiskal yang Maju!
"Hal ini juga menghapus keraguan atas komitmen Indonesia terhadap peningkatan transparansi sektor keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dengan disahkannya ini maka ruang gerak bagi Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran atau penggeseran pajak keluar dari Indonesia dapat diperangi dan diminimalkan," ujarnya.
Mantan Direktur Bank Dunia ini menambahkan, dengan berpartisipasi dalam AEOI, Indonesia akan menerima secara otomatis informasi keuangan milik Wajib Pajak Indonesia yang disimpan di negara-negara mitra AEOl, yang selama ini sulit untuk dideteksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
(Rizkie Fauzian)