JAKARTA – Pedagang merasa ketakutan menjual beras yang harganya sekarang masih ada yang di atas Rp9.000 per kilogram (kg). Jika tetap menjual beras, pedagang bisa melanggar Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017 yang mengatur tentang harga eceran tertinggi (HET) beras sebesar Rp9.000 per kg.
Pedagang beras sekaligus Pengurus DPP Perpadi Billy Haryanto mengungkap, pedagang tetap menjual beras tersebut yang ada bisa melanggar Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017 yang mengatur tentang HET beras sebesar Rp9.000 per kg. Oleh karena itu, untuk aktivitas penjualan beras di Cipinang sekarang sepi dan stok yang masuk rata-rata beras medium atau di bawah HET.
Baca juga: Aktivitas Perdagangan Sepi, Pedagang Beras Minta Besaran HET Direvisi
"Kita bukan tutup ya, tapi enggak ada pengiriman dari daerah. Kalau buka toko, ya tetap buka. Tapi ya enggak ada kegiatan. Yang di luar (pedagang) takut jual di atas HET. Kalau dagang (beras) biasa tidak apa-apa, tapi takut jual di atas Rp9.000," tuturnya kepada Okezone.
Jadi, sambung Billy, aktivitas sekarang yang dilakukan pedagang hanya menghabisi stok yang ada supaya bisa jual beras premium sesuai HET. Padahal, seharusnya harga beras ini masih di atas Rp9.000.