Baca juga: Sah! Disahkan Jadi UU, Keterbukaan Informasi Pajak Bisa Dimulai
LKPP terdiri dari laporan realisasi APBN, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.
"Untuk pertama kalinya dalam sejarah atau selama 12 tahun sejak disusunya LKPP, BPK memberikan opini WTP atas LKPP 2016. Pencapaian opini ini menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik," tuturnya.
Selain itu, untuk RUU tentang Perubahan APBN tahun anggaran 2017, dia mengatakan bahwa APBN-P disusun dengan mengacu pada kondisi rill perekonomian global dan domestik terkini, serta berbagai kebijakan fiskal yang akan ditempuh pada paruh kedua 2017. Di samping itu, kinerja pelaksanaan APBN sampai dengan semester I jauh lebih baik daripada semester I tahun sebelumnya, turut menetukanpenyusunan dan penetapan postur APBN-P 2017.
Baca juga: DPR Setujui Kenaikan APBN-P 2017 Jadi Rp2.133 Triliun, Ini Hitung-hitungannya!