JAKARTA - Satgas Pangan telah melakukan penggerebekan gudang beras yang diduga menjual beras oplosan. Adapun gudang milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang menjual beras lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Pemerintah Rp9.000 per kilogram.
Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira mengatakan harga semua beras di Indonesia tidak bisa disamarataka. Karena negara di luar juga menjual beras sesuai ketentuan.
Baca juga: Penting! Harga Beras Harus Diklasifikasikan Antara Pasar Rakyat dan Supermarket!
"Menjual harga beras di atas Rp20.000 menurut saya wajar. Karena beras di atas harga Rp20.000 pasti memiliki kualitas yang bagus. Contohnya beras yang kita makan di restoran yang pulen, itu bahkan harganya bisa mencapai Rp40.000 per kilo," ungkap Bhima di Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Selain itu, ia mengatakan mengerti penetalan harga HET beras untuk menstabilkan harga di pasaran. Namun beras yang dijual di atas Rp20.000 yersebut merupakan beras yang kelas baik. Sehingga pemerintah harus membedakan HET beras berdasarkan klasifikasinya.
"Harusnya dibedakan harga HET beras untuk orang miskin, medium dan premium. Tidka bisa disamaratakan semua. Kalau sama berarti pedagang di Papua yang menjual mahal, semua dianggap lakukan oplosan," jelasnya.
Sementara itu, pengurus harian YLKI Sukarsih mengatakan setuju dengan penetapan HET beras yang ditetapkan Pemerintah. Sehingga dirinya menghimbau agar pengusaha beras mengurangi biaya untuk produksi packing agar harga sampai dipasar tidak tinggi.
"Pengusaha gunakan teknologi berarti ada efisiensi, hingga membuat costnya murah dan harganya bisa terjangkau," tukasnya.
(Fakhri Rezy)