"Karena selama ini kan masih setengah-setengah. Misalnya dia punya KEK bisa lewat satu pintu saja gitu. Jadi baik perizinan enggak perlu ke pemda, listrik enggak perlu ke PLN termasuk juga pengurusan pajak enggak perlu ke Kemenkeu. Jadi benar benar in one windows. Kita kasih masukan seperti itu," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Meskipun diberikan kekuasaan penuh, lanjut Rosan, pihaknya juga akan tetap mengawasi dari pelaksanaan dari usulan tersebut melalui satuan tugas yang telah dibentuk. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan dari usulan tersebut nantinya bisa berjalan sesuai dan tidak menyalahi aturan.
Baca juga: Ketua Kadin Ajak Pengusaha Saling Silaturahmi
"Dan pelaksanaannya juga akan kita pantau dengan satgas itu yang kita berikan masukan. Karena di kita juga kan sudah ada badan khusus untuk KEK ini. Jadi kita aktif memberikan masukannya kepada kementerian ekonomi," jelasnya.
Sebagai informasi, penandatanganan MoU antara pemerintah dengan Kadin dilakukan di Kantor Kemenko Perekonomian. Acara penandatanganan sendiri berlangsung pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.30 WIB.
(Rizkie Fauzian)