"Biarkan polisi yang selesaikan," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut ikut mendalami kasus pemalsuan kualitas beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU). Lembaga pemerintah ini mencium adanya dugaan kecurangan dalam menerapkan harga.
(Baca Juga: Isu Oplosan Jangan Sampai Buat Masyarakat Takut Beli Beras)
Sekadar informasi, PT IBU diduga menjual beras bersubsidi IR 64 menjadi beras premium. Harga pembelian di tingkat petani Rp7.000 kemudian dijual sekira Rp20.000 per kilogram (kg).
"Kita akan lihat Pasal 21 kecurangan menetapkan biaya produksi. Untuk pasarnya belum melihat sejauh itu. Kita lihat aja," tuturnya.