JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2017 telah disahkan menjadi UU. Dalam APBN-P 2017 ini, pendapatan negara dipatok Rp1.736,06 triliun, belanja negara Rp2.133,29 triliun, dan defisit fiskal 2,92% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Adapun asumsi dasar makro ekonomi di APBN-P 2017 yang disepakati, yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2, tingkat inflasi sebesar 4,3%, suku bunga SPN 3 bulan 5,2%, nilai tukar rupiah Rp13.400 per USD, harga minyak mentah (ICP) USD48 per barel dan lifting minyak bumi 815 ribu barel per hari serta lifting gas bumi 1.150 ribu barel setara minyak per hari.
Namun disahkannya APBN-P 2017 ini belum memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Akan tetapi, ini menjadi 'vitamin' bagi pasar modal Indonesia, karena jika target dalam APBN-P 2017 tercapai maka menjadi katalis positif.
"Disahkannya APBN baru sebagian kecil sentimen yang direspons oleh IHSG," ungkap Analis Senior PT Binaartha Parama Sekuritas Reza Priyambada kepada Okezone.
Menurutnya, pada dasarnya, APBN tidak bisa membawa laju IHSG langsung naik, karena APBN bukan faktor utama untuk menaikkan IHSG. Masih banyak faktor lainnya, APBN hanya sebagian kecil saja pengaruhnya.
"Faktor penggerak IHSG kan enggak hanya dari APBN," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)