Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikan TKI Perlindungan Sosial, Menaker: Ini Kajian KPK!

Antara , Jurnalis-Minggu, 30 Juli 2017 |18:35 WIB
Berikan TKI Perlindungan Sosial, Menaker: Ini Kajian KPK!
(Foto: Ant)
A
A
A

Mulai 1 Agustus, TKI Wajib Ikut 2 Program: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Transisi atau pengalihan tersebut otomatis berbarengan dengan jelang berakhirnya kerjasama pemerintah dengan konsorsium asuransi swasta yang selama ini mengelola jaminan perlindungan sosial tenaga kerja CTKI/TKI di luar negeri maupun yang masih di Indonesia.

"Memang masa kerja konsorsium asuransi akan berakhir bulan ini, tentu saja tanggung jawa mereka yang tersisa masih menjadi kewajiban mereka. Sambil kemudian proses transisi dijalankan," ujarnya.

Hanif menegaskan, skema perlindungan TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sejak para TKI di tanah air, selama di negara tujuan, hingga kembali ke Indonesia. Ada 9 risiko dari 13 ririko perlindungan yang diberikan.

Baca juga:

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement