Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Strategi Otoritas Pelabuhan 'Tangkal' Mogok Pekerja JICT?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 01 Agustus 2017 |16:46 WIB
Apa Strategi Otoritas Pelabuhan 'Tangkal' Mogok Pekerja JICT?
Ilustrasi:
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok akan terus berkoordinasi secara melekat dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) menyusul adanya rencana aksi mogok kerja Serikat Pekerja (SP) JICT selama beberapa hari ke depan.

Langkah antisipatif juga telah dan akan terus dilakukan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok. Utamanya berkaitan dengan kelancaran operasional dan arus barang di pelabuhan. Sebab bagaimanapun, pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok I Nyoman Gde Saputera, mengungkapkan, langkah antisipatif pertama adalah dengan mengalihkan pelayanan jasa kepelabuhanan.

"Pelaksanaan pengalihan pelayanan jasa kepelabuhanan terhadap kapal peti kemas yang sudah terjadwal masuk melalui terminal Jakarta International Container Terminal ke terminal internasional lainnya," terang Nyoman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Baca Juga;

Ratusan Pekerja JICT 'Geruduk' Kantor Menteri Rini, Ada Apa?

Pekerja Pelabuhan Mogok Kerja Jangan Ganggu Ekspor-Impor Indonesia!

Pengalihan pelayanan ke terminal lain dimaksud, yakni ke Terminal 3, New Priok Container Terminal One (NPCT1), Terminal Mustika Alam Lestari dan Terminal Petikemas (TPK) Koja yang semuanya berada di Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun pelaksanaan pengamanan Pelabuhan Tanjung Priok yang merupakan objek vital nasional, lanjut Nyoman, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi kepolisian. Pengamanan ini dalam rangka menjaga agar operasional pelabuhan tidak mengalami gangguan selama aksi berlangsung.

Sementara mengenai penyelesaian permasalahan hubungan industrial, pihaknya berharap bisa diselesaikan secara korporasi. Yakni dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. SP JICT dalam hal ini menilai manajemen JICT mengingkari Risalah 9 Mei 2017.

"Selesaikan secara korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memastikan tidak adanya gangguan dalam pelayanan jasa kepelabuhanan," pungkas Nyoman.

Serikat Pekerja JICT diketahui akan melaksanakan aksi industrial mogok kerja pada Kamis (3/8) lusa. Aksi rencananya akan digelar selama delapan hari, yakni hingga tanggal 10 Agustus 2017.

 Baca Juga:

Pekerja Pelabuhan Priok Bakal Mogok 3 hingga 10 Agustus, Ada Apa?

Aksi mogok didorong keinginan SP JICT agar direksi menambah bonus kerja tahunan selama 2016. Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat jika pendapatan pekerja JICT sudah termasuk yang terbesar di pelabuhan se-Indonesia.

Di lain pihak, aksi SP JICT juga dikhawatirkan akan mengganggu pengguna jasa serta mengganggu aktivitas ekonomi logistik secara nasional. Sebab aktivitas ekspor-impor mengalami gangguan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Anton Sihombing bahkan khawatir aksi tersebut akan mengganggu iklim investasi dan usaha di Indonesia. Karena pelabuhan yang merupakan obyek vital terganggu oleh aksi mogok SP JICT dan didengar oleh investor asing.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement