Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! 600 Pekerja JICT Akan Mogok Mulai 3 Agustus!

Fakhri Rezy , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2017 |14:02 WIB
Siap-Siap! 600 Pekerja JICT Akan Mogok Mulai 3 Agustus!
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) dijadwalkan akan melakukan aksi mogok kerja pada 3 sampai 10 Agustus 2017. Hal tersebut ancaman mogok tersebut lebih didorong oleh keinginan SP mendapatkan bonus kerja, sementara pendapatan pekerja JICT saat ini adalah yang terbesar di pelabuhan di Indonesia, bahkan Asia.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT, Firmansyah mengatakan, akan melakukan aksi mogok kerja. "Lebih dari 600 pekerja," ujarnya kepada Okezone, Jakarta, Senin (2/8/2017).

Dirinya mengatakan, aksi mogok itu akan berlangsung dari pukul 07.00 WIB. Mogok tersebut akan berakhir pada 10 Agustus 2017.

Selain tuntutan hak pekerja, dirinya mengatakan, perpanjangan kontrak JICT sudah dinyatakan BPK melanggar Undang-Undang tapi secara paksa dijalankan Direksi JICT. Uang sewa (rental fee) perpanjangan kontrak JICT senilai USD 85 juta per tahun dibayarkan tanpa alas hukum kepada Pelindo II sejak tahun 2015.

Sebelumnya, Serikat pekerja pelabuhan menuntut Menteri BUMN Rini Sumarno untuk segera menghentikan perpanjangan JICT yang tidak memiliki alas hukum sah.

Firman menjelaskan Direksi JICT saat ini semakin represif. Uang sewa perpanjangan tetap dibayarkan padahal mencekik perusahaan dan menyebabkan hak karyawan tidak dibayarkan.

"Nilai sewa dua kali lipat dari sebelumnya dan dalam kondisi tetap dibayar, sedangkan sebelumnya fleksibel. JICT harus bayar sewa per tahun sekira USD85 juta. Ini berakibat perusahaan melakukan superefisiensi sehingga berdampak pada pengurangan hak karyawan secara sepihak sebesar 42%," katanya.

Menurut dia para pekerja tidak anti-investasi asing, namun perpanjangan JICT seharusnya dilakukan dalam koridor yang taat azas dan menguntungkan negara serta pekerja yang selama ini mengelola JICT dengan produktivitas yang dapat diandalkan.

Ia juga menilai selain direksi, ada dewan komisaris yang menurutnya harus melakukan pengawasan langsung terhadap jalannya perusahaan dan seharusnya bisa mencegah terjadinya kesalahan tata kelola pihak direksi.

"Saat ini kami dicap dan dianggap musuh negara jika menolak Hutchison. Direksi juga getol wanprestasi dan mempolitisasi hak-hak pekerja. Para Direksi JICT semakin represif dan menyudutkan pekerja yang menolak perpanjangan kontrak. Padahal sejak 2014, para pekerja sudah memperjuangkan aset bangsa JICT agar kembali dikelola Indonesia pada 2019, demi terwujudnya visi kemandirian nasional," katanya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement