Baca juga: 3 Direktur Dicopot, Menteri BUMN Rombak Direksi PLN!
Namun lanjut Nicke, dirinya tidak mempermasalahkan jika nantinya ke 11 perusahaan tersebut benar-benar membatalkan rencana penandatanganan PPA tersebut. Karena menurutnya , keputusan untuk membatalkan ataupun melanjutkan itu merupakan hak dari perusahaan tersebut.
Pihaknya juga tidak akan memaksa 11 perusahaan tersebut untuk melanjutkan penandatanganan itu. Apalagi, penandatanganan tersebut bukanlah berdasarkan tender melainkan melalui proses penunjukan langsung dengan pengajuan proposal terlebih dahulu dari pihak perusahaan.
"Kalau ada kesepakatan harga kemudian kita (PLN) mengajukan izin kepada Kementerian ESDM dan diizinkan. Kita sudah dapat izinnya, artinya seluruh syarat sudah terpenuhi, jadi kalau akhirnya enggak mau tanda tangan PPA, enggak usah maksa-maksa dong karena dari awal juga merekakan yang mengajukan. Kalau enggak sepakat ya itu hak mereka," jelas Nicke.
(Rizkie Fauzian)