Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelabuhan Peti Kemas Terbesar Indonesia Lumpuh Total, Segawat Apa Situasinya?

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2017 |11:25 WIB
Pelabuhan Peti Kemas Terbesar Indonesia Lumpuh Total, Segawat Apa Situasinya?
Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok (Foto: Giri Hartomo/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia, Jakarta International Container Terminal (JICT) yang menangani hampir 70% ekspor impor Jabodetabek lumpuh total akibat mogok pekerja yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB. 95% atau lebih dari 650 pekerja melakukan aksi mogok di area lobi kantor JICT.

 Baca juga: Layaknya Lautan, 600 Pekerja JICT Berbaju Biru Lakukan Aksi Mogok di Priok

“Aksi mogok didahului penutupan pelabuhan dan sweeping oleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Padahal pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB,” ujar Sekjen SP JICT Firmansyah dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Sempat terjadi aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi. Padahal karyawan yang mogok harus absen sesuai ketentuan Undang-Undang.

 Baca juga: Beredar Info Gaji Rp600 Juta-Rp1,6 Miliar, Pekerja JICT: Ini Ada Fitnah!

“Serikat Pekerja menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut. Patut dipertanyakan apa kapasitas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen?,” ujarnya.

Mogok kerja dilakukan karena dampak dari Perpanjangan Kontrak JICT yang menurut BPK melanggar aturan.

Uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT yang telah dibayarkan sejak tahun 2015 telah berdampak terhadap pengurangan hak pekerja sebesar 42%. Padahal pendapatan JICT meningkat 4,6% tahun 2016 dan biaya overhead termasuk bonus tantiem Direksi serta komisaris meningkat 18%.

Pendapatan tahunan JICT sebesar Rp 3,5-4 triliun diduga menjadi incaran investor asing untuk memperpanjang JICT dan melakukan politiasi gaji pekerja.

Kerugian akibat mogok kerja JICT yang rencananya dilakukan mulai tanggal 3-10 Agustus 2017 mencapai ratusan milyar rupiah. Bahkan Direksi bersedia mengganti rugi yang diakibatkan mogok kepada pengguna jasa JICT.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement