Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengejutkan! Dana Desa Rp160 Miliar Tak Terserap, Pertanda Apa Ini?

Antara , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2017 |19:31 WIB
   Mengejutkan! Dana Desa Rp160 Miliar Tak Terserap, Pertanda Apa Ini?
Ilustrasi:
A
A
A

Boediarso mengatakan bagi desa-desa yang tidak bisa menggunakan dana desa 2016 maka penyaluran dana desa 2017 tahap satu tidak salurkan atau hangus. Dana desa yang hangus tersebut kemudian menjadi Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN.

Ia memperkirakan dana desa yang sudah tersalurkan 100 persen terdapat di 74.910 desa dari 74.954 jumlah desa untuk penyaluran dana desa 2017. "Artinya daerah tidak bisa menerima dana desa Rp160 miliar di 44 desa. Itu ya kesalahannya daerah," ucap dia.

Boediarso menjelaskan bahwa penyaluran dana desa dibagi dalam dua tahap, yaitu tahap pertama 60% dan tahap kedua 40 persen dari total pagu. Penyaluran dana desa 2017 tersebut juga dilakukan berbasis kinerja pelaksanaan yang dilihat dari penyerapan dan capaian hasil.

Syarat yang harus dipenuhi untuk penyaluran tahap pertama yaitu peraturan daerah mengenai anggaran daerah yang memuat alokasi dana desa, peraturan bupati atau wali kota mengenai rincinan dana desa, laporan penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa, dan aturan konsolidasi penggunaan dana desa tahun sebelumnya.

"Itu merupakan dokumen otorisasi anggaran sebagai dasar penyaluran dana desa," kata Boediarso.

Sementara untuk penyaluran dana desa 2017 tahap kedua akan mulai dicairkan pada minggu kedua Agustus.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement