Tiga syarat yang harus dipenuhi untuk penyaluran tahap dua yaitu penyaluran dari rekening kas daerah ke rekening kas desa harus sudah 90%, dana di rekening kas desa sebanyak 70%harus sudah direalisir untuk berbagai kegiatan di desa, dan dana tersebut juga harus sudah digunakan minimal 50%.
"Ini untuk menghindari pengendapan dana desa di kas daerah. Kalau misalnya jalan mau dibangun lima kilometer, paling tidak 2,5 kilometer sudah dikerjakan. Syarat ini sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana daerah," kata Boediarso.
Ia mengatakan bagi daerah yang dana desa tahap pertamanya sudah hangus maka tidak bisa melanjutkan untuk pencairan ke tahap kedua.
"Kalau tahap pertama tidak ada penyaluran maka syarat untuk tahap kedua menjadi tidak akan terpenuhi, sehingga harus menunggu periode selanjutnya," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)