Baca juga: "Jangan Hanya Jual Produk, Sampaikan Juga Risikonya!"
Dengan memanfaatkan program Izin Investasi 3 Jam (i23J) BP Batam, kedua perusahaan tersebut akan langsung mendapatkan delapan perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam selama tiga jam.
Perusahaan juga akan mendapatkan fasilitas KILK (kemudahan investasi langsung konstruksi) serta fasilitas importasi jalur hijau bagi perusahaan guna untuk mendukung para investor dalam mempercepat merealisasikan investasinya di Batam.
"Perusahaan itu akan menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 130 orang," kata dia.
Dengan hadirnya dua perusahaan tersebut diharapkan akan berdampak dengan masuknya perusahaan asing baru sehingga industri di Batam terus tumbuh.
Baca juga: Catat! Tingkatkan Investasi, Pengusaha Indonesia Incar Pasar Brunei Darussalam