Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Direksi JICT SP I Pekerja yang Mogok, Itu Tindakan Dilarang dalam UU!

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 04 Agustus 2017 |17:38 WIB
Direksi JICT SP I Pekerja yang Mogok, Itu Tindakan Dilarang dalam UU!
Ilustrasi:
A
A
A

JAKARTA - Tindakan pembalasan Direksi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan pemberian sanksi surat peringatan I kepada 541 pekerja merupakan tindakan serampangan dan diduga melanggar aturan.

SP I ini keluar untuk 541 pekerja peserta mogok kerja yang dilakukan mulai 3 Agustus dan hari ini.

"Dalam Pasal 144 huruf B Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan tertulis jelas bahwa pengusaha dilarang memberikan sanksi tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada buruh selama dan sesudah mogok kerja," kata Pengacara Serikat Pekerja JICT Priyo Handoko dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

 Baca Juga:

Tak Terima Kena SP I, Serikat Pekerja JICT Kecam Kelakuan Direksi

Benarkah Aksi Demo Serikat Pekerja JICT Dihiasi Isu Gaji Besar?

Bahkan surat peringatan diberikan kepada pekerja yang sedang cuti hamil dan melaksanakan ibadah haji.

Selain itu, surta peringatan tersebut juga diberikan secara sepihak kepada ratusan pekerja tanpa ada keputusan pengadilan.

"Terhadap tindakan Direksi JICT tersebut, akan ditempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan yang patut diduga digunakan untuk mengintimidasi pekerja yang melakukan mogok," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement