JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diketahui telah menyodorkan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam klausulnya, KPPU mengusulkan agar lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk dapat melakukan menggeledah, menyadap, menyita, memeriksa di tempat dan menjatuhkan hukuman pidana bagi seseorang yang dinilai menghalang-halangi pemeriksaan atas dugaan persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca Juga:
Pengusaha Tolak RUU Persaingan Usaha
Jika usul ini dikabulkan, maka KPPU akan menjadi lembaga superbody atau badan yang memiliki kewenangan tak terbatas.