Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal RUU Persaingan Usaha, Pengusaha: KPPU Juga Harus Diawasi

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 04 Agustus 2017 |21:02 WIB
Soal RUU Persaingan Usaha, Pengusaha: KPPU Juga Harus Diawasi
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diketahui telah menyodorkan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam klausulnya, KPPU mengusulkan agar lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk dapat melakukan menggeledah, menyadap, menyita, memeriksa di tempat dan menjatuhkan hukuman pidana bagi seseorang yang dinilai menghalang-halangi pemeriksaan atas dugaan persaingan usaha yang tidak sehat.

 Baca Juga:

Pengusaha Tolak RUU Persaingan Usaha

Jika usul ini dikabulkan, maka KPPU akan menjadi lembaga superbody atau badan yang memiliki kewenangan tak terbatas.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement