Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal RUU Persaingan Usaha, Pengusaha: KPPU Juga Harus Diawasi

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 04 Agustus 2017 |21:02 WIB
Soal RUU Persaingan Usaha, Pengusaha: KPPU Juga Harus Diawasi
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak sejumlah pasal yang diusulkan jajaran pejabat KPPU dalam draf revisi UU tersebut.

"Tidak bisa dalam satu lembaga terdapat kewenangan berlebihan karena mereka berhak menjadi pelapor, pemeriksa, penuntut hingga hakim. Apalagi ditambah dengan memeriksa, menyita, menggeledah, dan menyadap," ujar Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwantono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Baca Juga:

KPPU: RUU Persaingan Usaha Tidak Hambat Usaha

Berangkat dari itu, Sutrisno mengusulkan agar kewenangan dalam memutuskan perkara dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia yakni lembaga peradilan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement