JAKARTA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka. Sekira 19.210 formasi tersedia untuk lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan, pendaftaran penerimaan CPNS ini dilakukan melalui situs online.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan, pendaftaran penerimaan CPNS ini dilakukan melalui situs online. Calon pelamar diharapkan melakukan registrasi online melalui situs https://sscn.bkn.go.id, dengan mengisi form yang telah tersedia menggunakan data kependudukan yang valid yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK.
Di sisi lain, pemilik minimarket Indomaret, PT lndoritel Makmur Internasional Tbk (DNET), mengalami penurunan kinerja keuangan yang cukup lumayan. Tercatat, laba DNET anjlok hampir 71,4% di semester I-2017.
Ketiga berita tersebut merupakan berita-berita populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:
Simak! Begini Cara Daftar CPNS Online untuk Lulusan SMA hingga D3
Calon pelamar diharapkan melakukan registrasi online melalui situs https://sscn.bkn.go.id, dengan mengisi form yang telah tersedia menggunakan data kependudukan yang valid yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk, (KTP)/NIK pada Kartu Keluarga, (KK) dan Nomor KK.
Mengutip laman Setkab, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017, pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III dan SLTA, wajib menyampaikan surat lamaran yang diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta bermaterai Rp6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dengan format surat lamaran yang dapat diunduh di laman https://sscn.bkn.go.id, fotokopi KTP, fotokopi ijazah/STTB, fotokopi ijazah SD, ijazah SLTP dan ijazah SLTA, surat pernyataan bermaterai Rp6.000,-, pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar bagi kualifikasi Diploma III/D-III dan SLTA/Sederajat, dan lembar bukti pendaftaran.
Baca juga: Daftar CPNS? Hati-Hati Banyak yang Gagal saat Entry Data
“Berkas lamaran tersebut dikirim melalui PO BOX dari masing-masing wilayah yang dituju. Daftar alamat PO BOX bisa dilihat di laman www.menpan.go.id dengan judul pengumuman penerimaan CPNS 2017 dan poin Kementerian Hukum dan HAM RI,” jelas Biro Humas Kementerian PANRB.
Sedangkan untuk pelamar Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Sarjana/S-1 di Kementerian Hukum dan HAM, tidak perlu mengirimkan dokumen karena cukup mengunggah dokumen yang diperlukan melalui situs https://sscn.bkn.go.id.
Kementerian PANRB mengingatkan, bahwa pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu jenis formasi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi. Sebagai contoh, pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mendaftar di MA. Apabila di Kementerian Hukum dan HAM telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain seperti jabatan Analis Hukum.
Di samping harus memerhatikan hal-hal penting di atas, Kementerian PANRB mengingatkan, calon pelamar yang lolos seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan, wajib mencetak kartu tanda peserta ujian melalui situs yang sama, dan terus berlatih dan belajar sebelum tes dilakukan di waktu mendatang.
Resmi Dibuka, Ini Mekanisme Pendaftaran CPNS untuk MA dan Kemenkumham
Saat melakukan pendaftaran melalui sistem online dan melakukan registrasi online serta mendapatkan kartu pendaftaran registrasi online.
Menurut siaran pers tersebut, untuk pelamar pada lingkungan MA harus menyampaikan surat lamaran tertulis dengan melampirkan beberapa berkas, di antaranya dokumen (print out) kartu pendaftaran registrasi online, surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI, fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, serta pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah dan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut.
“Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan di sudut kanan atas ditempel potongan nomor pendaftaran registrasi online. Selanjutnya dikirim kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim MA RI melalui POS dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 paling lambat 26 Agustus 2017 cap pos dan selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Agustus 2017,” tegas Biro Humas Kementerian PANRB.
Untuk pelamar pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, menurut siaran pers Biro Humas Kementerian PANRB juga melakukan pendaftaran melalui sistem online sama seperti pelamar MA.
Baca juga: Siap-Siap! Lowongan 7.000 CPNS Kemenkeu Tunggu Restu Kementerian PAN-RB
Kementerian PANRB mengingatkan bahwa pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu jenis formasi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi. Sebagai contoh, pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mendaftar di MA. Apabila di Kementerian Hukum dan HAM telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain seperti jabatan Analis Hukum.
Disamping harus memperhatikan hal-hal penting di atas, Kementerian PANRB mengingatkan, calon pelamar yang lolos seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan, wajib mencetak kartu tanda peserta ujian melalui situs yang sama dan terus berlatih dan belajar sebelum tes dilakukan di waktu mendatang.
Parah! Laba Pemilik Indomaret Anjlok hingga 71% Menjadi Rp30,5 Miliar
Tercatat, DNET mengalami penurunan laba hingga Rp30,5 miliar di semester I-2017. Sebelumnya, DNET mencatat laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp105,4 miliar di periode yang sama pada 2016.
Padahal, perseroan mencatatkan kenaikan pendapatan menjadi Rp22,5 miliar dibandingkan periode yang sama tahun 2016 sebesar Rp9,1 miliar. Tapi, bagian laba entitas asosiasi turun tajam 57% menjadi Rp52,8 miliar dari sebelumnya Rp122,96 miliar.
Selanjutnya, perseroan mencatat laba usaha Rp25,7 miliar. Turun 76% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp105,8 miliar.
Tak hanya itu, perseroan juga mencatatkan rugi kurs Rp419 juta. DNET juga membukukan pos yang tidak akan diklasifikasikan ke laba rugi, yakni rugi pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja sebesar Rp24,7 miliar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)