JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta penghentian kriminalisasi terhadap konsumen yang menyampaikan keluhannya di media sosial.
"Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial," kata Tulus di Jakarta, Minggu (7/8/2017).
Oleh karena itu, Tulus menilai apa yang menimpa komedian tunggal Acho yang menuliskan keluhannya terhadap apartemen tempatnya tinggal, tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi.
Apalagi, setelah membaca substansi tulisan Acho, Tulus menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan, terutama dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Apa yang ditulis atau disampaikan Acho, menurut Tulus, adalah upaya untuk mendapatkan hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha.
"Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pengelola apartemen. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif yang berpotensi fitnah," tuturnya.