JAKARTA - Produsen jamu, PT Nyonya Meneer (PT Njonja Meneer) diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis 3 Agustus 2017. Alasannya karena perusahaan yang sudah berdiri sejak 1919 tersebut memiliki sejumlah utang pada beberapa kreditur.
Menurut Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira, kasus pailitnya Nyonya Meneer jadi pelajaran berharga bagi perusahaan-perusahaan.
Baca juga: Produsen Jamu Legendaris Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit, Kok Bisa?
"Jadi pelajaran berharga bahwa utang perusahaan yang tidak di imbangi oleh peningkatan daya saing justru membuat perusahaan mengalami kesulitan keuangan," katanya kepada Okezone, Senin (7/8/2017).
Bhima juga menilai bahwa saat ini pasar jamu masih sangat prospektif. Bahkan banyak perusahaan jamu telah melakukan ekspor hingga ke luar negeri.
Baca juga: Bangkrut, 1.100 Buruh Nyonya Meneer Tidak Digaji?
"Nyonye Meneer juga telah mengekspor jamu keluar negeri, kalau tidak ada permintaan pasti tidak akan ekspor," jelasnya.
Sebelumnya, PT Nyonya Meneer digugat pailit oleh PT Nata Meridian Investara. PT Nyonya Meneer memiliki kredit macet sebesar Rp89 miliar.
Baca juga: Karyawan Nyonya Meneer Blokir Jalan
Pada 8 Juni 2015, Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015.
(Rizkie Fauzian)