SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis 3 Agustus 2017 memutuskan pabrik jamu PT Nyonya Meneer (PT Njonja Meneer) pailit, karena memiliki sejumlah utang pada beberapa kreditur.
Produsen jamu yang berdiri sejak 1919 itu digugat pailit oleh PT Nata Meridian Investara. PT Nyonya Meneer memiliki kredit macet sebesar Rp89 miliar.
Pada 8 Juni 2015, Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015.
Baca Juga: