Apalagi, kata dia, semua saudaranya sudah menyatakan kesanggupan iuran untuk menggelar doa bersama yang akan dilaksanakan bulan depan. Untuk itu, dia sangat bergantung pada pembayaran dari pabrik agar bisa turut iuran dana.
Baca juga: Pasar Jamu Masih Prospektif, Ada Apa dengan Nyonya Meneer?
Sekadar diketahui, PT Nyonya Meneer digugat pailit karena memiliki sejumlah utang pada beberapa kreditur. Pada 8 Juni 2015, Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015.
Namun, majelis hakim PN Semarang yang dipimpin Nani Indrawati mengabulkan gugatan kreditur konkuren asal Turisari Kelurahan Palur Kabupaten Sukoharjo Hendrianto Bambang Santoso. Hakim memutuskan PT Nonya Meneer pailit pada Kamis 4 Agustus 2017.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.