JAKARTA - Kasus penghimpunan dana investasi bodong ternyata bukan hanya dilakukan oleh PT First Anugerah Karya atau First Travel. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan penghimpunan investasi yang dilakukan oleh 11 perusahaan.
Untuk diketahui, Satgas Waspada Investasi bukan suatu tim pengawas yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi dalam pembentukannya, tim satgas ini terdiri dari sembilan lembaga terkait.
Baca juga: Soal First Travel, OJK: Tidak Bisa Hentikan Operasional, Bukan Wewenang Kami
"Apa yang terkenal akhir-akhir ini tentang investasi bodong itu, tim satgas sudah hentikan 10 sampai 11 lembaga,"ujar Anggota Dewan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara, di Gedung Radiud Prawiro Kompleks Bank Indonesia, Rabu Malam (9/8/2017).
Tirta menerangkan, ke-11 lembaga yang investasi bodong tersebut berinvestasi di sektor non keuangan. Artinya dalam pengawasan penyelenggaraannya ini berada di luar OJK.