Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal First Travel, OJK: Tidak Bisa Hentikan Operasional, Bukan Wewenang Kami

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2017 |09:53 WIB
Soal First Travel, OJK: Tidak Bisa Hentikan Operasional, Bukan Wewenang Kami
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jadi salah satu aktor yang paling disoroti kinerjanya saat kasus penghimpunan dana umrah jamaah bermasalah di PT First Anugerah Karya atau First Travel. Jamaah menilai semestinya sebagai lembaga pengawas semestinya bisa mencegah kegiatan investasi "bodong" sejak awal.

Menyikapi hal ini, Anggota Dewan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara angkat bicara. Menurut dia, di dalam Satuan Tugas (Satgas) Penangan Dugaan yang istilahnya melawan hukum di bidang keuangan atau singkatnya Satgas Waspada Investasi itu terdiri dari beberapa lembaga. Ada sekira 9 sampai 10 lembaga yang terlibat dan berhak hentikan kegiatan usahanya.

Baca juga: Izin Dicabut, Menag: First Travel Wajib Kembalikan Uang Jamaah!

"Nah, OJK tidak bisa menghentikan operasional biro perjalanan, bukan kewenangan OJK. OJK enggak bisa hentikan kegiatan usaha penjualan pulsa atau apa enggak bisa. Bisanya di dalam satgas di bahas, ada potensi kerugian konsumen atau sudah ada konsumen yang dirugikan itu baru satgas ini minta lembaga yang memberi izin yang hentikan kegiatan usahanya,"ujarnya di Gedung Radiud Prawiro Kompleks Bank Indonesia, Rabu Malam.

Jadi, sambung Tirta, tugas OJK jelas yakni mengawasi investasi yang terkait dengan keuangan. Meski demikian, OJK memahami adanya ketidaktahuan masyarakat terkait hal ini. Oleh karena itu, untuk tetap membantu masyarakat OJK lewat direktorat perlindungan konsumen tetap menerima pengaduan dan nanti akan diteruskan dalam pembahasan dengan Satgas Waspada Investasi.

Baca juga: Duh, Izin First Travel Dicabut! Bagaimana Nasib Calon Jamaah?

"Bukan kewenangan kita enggak diurus, ya enggak juga kasihan kan karena mereka enggak tahu. Jadi dalam satgas dibahas dan disitu yang memutuskan ada unsur hukum dan lainnya," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement