Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Dicabut, Menag: First Travel Wajib Kembalikan Uang Jamaah!

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 05 Agustus 2017 |18:49 WIB
Izin Dicabut, Menag: First Travel Wajib Kembalikan Uang Jamaah!
Foto: Giri/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada PT First Travel Anugerah Karya Wisata berupa pencabutan izin operasi. Keputusan ini telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, jika pencabutan izin dilakukan karena biro perjalanan first travel sering kali ingkar janji dalam memberangkatkan jamaah. Apalagi seiring berjalannya waktu, masyarakat yang menjadi korban pun semakin banyak.

"Itu kan diatur dalam peraturan perundang-undangan, jadi intinya first travel sebagai biro travel yang  mengelola perjalanan umroh kita tarik kembali izinnya. Karena beberapa kali mereka ingkar janji, dan kecenderungannya sangat mengkhawatirkan karena semakin banyak korban yang tidak bisa berangkat umroh sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Sabtu (5/8/2017).

Meskipun izin operasi dari PT First Travel Anugerah Karya Wisata telah dicabut, akan tetapi tidak menghilangkan kewajiban dari first travel. Pihak biro perjalanan harus tetap melakukan dua kewajiban. 

Baca Juga:

Adapun dua kewajiban tersebut adalah memberangkatkan umroh para jamaah yang sudah membayarkan uangnya melalui biro travel yang lainnya. Lalu yang kedua, mengembalikan uang sudah disetorkan oleh masyarakat yang memutuskan untuk tidak jadi berangkat. 

"Jadi izinnya kami cabut kembali dan pencabutan izin ini tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk 2 hal. Pertama adalah memberangkatkan yang belum berangkat melalui biro travel yang lain, dan yang kedua mengembalikan refund dana-dana yang sudah disetorkan oleh para jamaah umroh dan kepada mereka yang berhak kalau mereka memutuskan untuk tidak berangkat umroh," kata Lukman 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement