"Jadi pencabutan itu tidak mengilangkan kewajiban first travel untuk memberangkatkan atau mengembalikan uang refund," imbuhnya.
Baca Juga:
Sebelumnya ,Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada PT First Travel Anugerah Karya Wisata. Hal ini dilakukan karena terbukti gagal memberangkatkan lebih dari 3.000 calon jamaah umrah.
Melalui keputusan Nomor 589/ 2017, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah resmi mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah terhadap biro travel yang sebelumnya dikenal dengan tarif murah ini.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)