Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bantuan Kapal dari Menteri Susi Dijamin Tidak Disalahgunakan, Apa Bisa?

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 11 Agustus 2017 |15:14 WIB
Bantuan Kapal dari Menteri Susi Dijamin Tidak Disalahgunakan, Apa Bisa?
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

Baca juga: Gantikan Cantrang, Menteri Susi Bagikan 5.275 Alat Tangkap Ikan ke Nelayan

Dia mengatakan bahwa sebelum bantuan diberikan ke nelayan, KKP sudah lebih dahulu melakukan pendataan siapa saja yang berhak dan layak menerima bantuan.

"Jadi ini bagi saya sesuatu hal baru karena sebetulnya kita sudah evaluasi. Jadi sebelum penerima ini menerima bantuan itu kita sudah membuat kriteria, membuat seleksi, dan verifikasi ke lapangan. Artinya dari awal kita sudah cek betul bahwa itu nelayan dan dia punya, dia benar punya alat tangkap misalnya cantrang dan benar akan berganti alat dan seterusnya," ujarnya, di Gedung Mina Bahari II KKP, Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Sebenarnya, kata Sjarief, yang mesti diperhatikan adalah setelah diberikan, apakah bantuan tersebut dipindahkan oleh nelayan atau dijualnya.

"Nah, ini sesuatu prihatin kalau ada kejadian gini dan saya lihat bagaimana langkah kita atasi itu. Kita kan sudah susun dalam bentuk mulai dari Perpes Nomor 3, Inpres Nomor 7, Permen Nomor 70 tentang Bantuan Pemerintah. Jadi masalahnya pasca-penerimaan ini yang kita pikirkan," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement