Penunjukan tersebut dituangkan dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN dengan Nomor SK-160/MBU/08/2017 yang diserahkan di Jakarta, hari ini. Melalui surat keputusan tersebut, Menteri BUMN mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota direksi PT Pertamina dari semula Direktur SDM, Teknologi Informasi, dan Umum menjadi Direktur SDM; dan jabatan Direktur Keuangan dan Strategi Perusahaan menjadi Direktur Keuangan. Selain itu, ada penambahan jabatan Direktur Perencanaan, Investasi, dan Manajemen Risiko; serta Direktur Manajemen Aset.
Baca Juga:
Menteri BUMN juga mengalihkan Dwi Wahyu Daryoto yang semula menjabat Direktur SDM, Teknologi Informasi, dan Umum menjadi Direktur Manajemen Aset; dan Arief Budiman yang semula menjabat Direktur Keuangan dan Strategi Perusahaan menjadi Direktur Keuangan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)