Mantan Menperindag ini dipastikan tidak hadir karena sedang berada di Maluku Utara, melakukan kunjungan kerja. "Tidak hadir (sidang tahunan). Ibu ke Maluku Utara," ungkap Sesmen BUMN Imam A Putro saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Baca Juga: PIDATO PRESIDEN: Selamat! Desa Ini Akhirnya Nikmati Listrik Setelah 72 Tahun Indonesia Merdeka
Seperti diketahui, Rini Soemarno dilarang hadir dalam rapat kerja berdasarkan keputusan sidang paripurna DPR, 18 Desember 2015.
Pasalnya, dalam Sidang Paripurna tersebut, usulan Pansus Pelindo II yang meminta Presiden Joko Widodo untuk melengserkan Rini Soemarno dari Kabinet Kerja disetujui. Sehingga, Presiden Jokowi melayangkan surat yang sifatnya segera kepada DPR tentang penunjukan Menteri Keuangan menggantikan Menteri BUMN dalam setiap raker dengan Komisi VI.
(Dani Jumadil Akhir)