Baca juga: Kala Sri Mulyani Cerita soal Dana Desa: Bisa Enggak Mengelolanya?
" Kami mendorong Pemerintah dan pemerintah daerah meningkatkan pelaksanaan EBT," tambahnya.
Sekadar informasi, dana desa pada dasarnya diberikan oleh pemerintah pusat guna melahirkan pembangunan yang merata antara desa dan kota serta mengurangi kesenjangan. Untuk mengawal alokasi dana desa, diterbitkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam UU, pemerintah desa memiliki kewenangan yang lebih besar untuk melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan desa dalam rangka pembangunan di desa
(Rizkie Fauzian)