Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menerangkan, pekerja yang terkena PHK pasti membutuhkan suatu pekerjaan baru untuk mencukupi kebutuhan hidup. Ketika pekerja serupa tidak didapatkan usai ter-PHK, maka dibutuhkan pekerjaan baru.
Di sini, kata Hanif, pekerja tersebut membutuhkan alih profesi di mana ada pelatihan lagi (re-training) supaya pada nantinya bisa mendapatkan pekerjaan baru.
"Nah dana cadangan pesangon bisa dipakai. Jadi dia bisa pergi pelatihan ke mana saja misalnya selama 6 bulan, dia di-cover. Kemudian setelah itu mencari pekerjaan selama 6 bulan dia juga di-cover. Jadi pasti akan punya peluang dapatkan pekerjaan baru," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.