Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menerangkan, pekerja yang terkena PHK pasti membutuhkan suatu pekerjaan baru untuk mencukupi kebutuhan hidup. Ketika pekerja serupa tidak didapatkan usai ter-PHK, maka dibutuhkan pekerjaan baru.
Di sini, kata Hanif, pekerja tersebut membutuhkan alih profesi di mana ada pelatihan lagi (re-training) supaya pada nantinya bisa mendapatkan pekerjaan baru.
"Nah dana cadangan pesangon bisa dipakai. Jadi dia bisa pergi pelatihan ke mana saja misalnya selama 6 bulan, dia di-cover. Kemudian setelah itu mencari pekerjaan selama 6 bulan dia juga di-cover. Jadi pasti akan punya peluang dapatkan pekerjaan baru," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)