Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dibutuhkan Pekerja Kreatif dan Inovatif Zaman Sekarang, Ada di Anda?

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2017 |14:04 WIB
Dibutuhkan Pekerja Kreatif dan Inovatif Zaman Sekarang, Ada di Anda?
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Tata ketenagakerjaan di dalam negeri terus dibenahi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mencari caranya di tengah tantangan saat ini.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pekerja sekarang yang dibutuhkan tidak hanya bisa bekerja dengan baik, tapi juga kreatif dan inovatif. Artinya, di era kemajuan teknologi dan sebagainya saat ini, pekerja harus memiliki keahlian yang mencukupi.

"Kita mendorong agar ada keterlibatanan dunia usaha untuk bisa mewujudkan program CSR dalam bentuk nyata. Salah satu dengan meningkatkan kompetensi tenaga kerja," tuturnya di Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Baca Juga: Pacu Kualitas Tenaga Kerja, Pendidikan Vokasi Raih Kucuran Rp6 Triliun Tahun Depan

Jika melihat dari angkatan kerja di Indonesia, jumlah tenaga kerja yang tidak sesuai dengan keahliannya (miss match) ternyata cukup tinggi atau sebesar 37%. Belum lagi, dari 131 juta angkatan kerja, 60% merupakan tamatan SD dan SMP.

"Logikanya kan apakah ini masuk pasar kerja, karena karakter kerja beda-beda. Ini tantangan kita," tegasnya.

Hanif mengatakan, bentuk nyata program CSR bisa disalurkan melalui training dan re-training. Melalui training, perusahaan bisa mengajak pekerja atau calon pekerja merasakan seperti apa dunia kerja. Jangan memberikan magang dengan disuruh membuat kopi atau fotokopi surat, tapi disuruh merasakan seperti apa dunia usaha.

"Melalui re-training, pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan pelatihan lagi. Jika tidak mendapat pekerjaan sama seperti yang lama, re-training bisa memberikan pengajaran untuk mendapat pekerjaan baru," tukasnya.

Baca Juga: Investasi Naik tapi Penyerapan Tenaga Kerja Turun, Kok Bisa?

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan program dana cadangan pesangon yang diperuntukkan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui dana ini, pekerja yang ter-PHK bisa memiliki dana yang cukup sambil mencari pekerjaan baru sampai mendapatkannya.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menerangkan, pekerja yang terkena PHK pasti membutuhkan suatu pekerjaan baru untuk mencukupi kebutuhan hidup. Ketika pekerja serupa tidak didapatkan usai ter-PHK, maka dibutuhkan pekerjaan baru.

Di sini, kata Hanif, pekerja tersebut membutuhkan alih profesi di mana ada pelatihan lagi (re-training) supaya pada nantinya bisa mendapatkan pekerjaan baru.

"Nah dana cadangan pesangon bisa dipakai. Jadi dia bisa pergi pelatihan ke mana saja misalnya selama 6 bulan, dia di-cover. Kemudian setelah itu mencari pekerjaan selama 6 bulan dia juga di-cover. Jadi pasti akan punya peluang dapatkan pekerjaan baru," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement