Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Tak Naik, Pemerintah Kaji THR untuk Pensiunan

Trio Hamdani , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2017 |15:41 WIB
Gaji PNS Tak Naik, Pemerintah Kaji THR untuk Pensiunan
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Lewat Kementerian Keuangan, pemerintah memutuskan tidak menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan kebijakan itu masih berlanjut pada 2018 mendatang. Di sisi lain, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa PNS yang pensiun akan memperoleh tunjangan hari raya (THR).

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan tersebut agar nantinya PNS yang sudah pensiun masih memiliki pemasukan melalui THR. Artinya, apa yang dilakukan pemerintah berupa penyesuaian skema pemberian insentif terhadap pensiunan PNS.

"Iya itu tadi kita, pemerintah masih melakukan evaluasi program pensiunan. Dan itu kalau kita lihat untuk take home pay-nya tetap kita pertahankan," jelas dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Baca Juga:
Wih, Pelamar CPNS Kemenkumham dan MA Sudah Tembus 788.208 Orang

Skema Pensiun PNS Diubah, Apa Alasannya?

Saat ini anggaran yang diperuntukkan bagi PNS sebesar Rp90 triliun. Jika pemerintah memutuskan untuk menaikan gaji mereka maka ABPN negara akan semakin terbebani.

Sebagaimana, dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran (RAPBN-TA) 2018, skema gaji ke-13 dan THR untuk PNS tetap diterapkan oleh pemerintah dan ditambah dengan pemberian THR bagi pensiunan PNS yang sebelumnya hanya mendapat gaji ke 13.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement