JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mengkaji program pensiun untuk peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya, skema pay as you go diubah menjadi full funded.
Pemerintah saat ini tengah mengkaji mengenai skema baru pemberian pensiunan PNS, anggota TNI dan Polri itu. Harapannya juga beban negara dalam APBN dapat berkurang.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebutkan bahwa melalui skema dana pensiunan PNS yang masih berlaku saat ini, pemerintah perlu menyediakan anggaran sekira Rp90 triliun.
Baca Juga:
Daripada Utang Makin Besar, Lebih Baik Gaji PNS Tak Naik Tahun Depan
Skema Pensiun PNS Diubah, Apa Alasannya?
"Pokoknya kewajibanya dibayarkan pemerintah, sekitar Rp90-an triliun, semua pensiunan PNS, baik pusat maupun TNI, Polisi, itu dibayar oleh APBN sekitar Rp 90-an triliun," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Diharapakan implementasi dari skema baru itu bisa diterapkan pada tahun depan. Sementara saat ini pemerintah masih mengkaji skema terkait dana pensiun itu.
Baca Juga:
Gaji PNS Tak Naik, Pemerintah Kaji THR untuk Pensiunan
"Insha Allah, mudah-mudahan, nanti tunggu ibu (Sri Mulyani) ya," tandasnya dia
Sekadar diketahui, lewat skema pay as you go, maka PNS dikenakan iuran yang berasal dari gaji pokok sebesar 4,75%. Ketika PNS pensiun, mereka akan memperoleh dana pensiun sebesar 75% dari gaji pokok yang terakhir diterimanya. Namun, jika tabungan mereka tidak mencapai 75% sesuai ketetapan maka pemerintah turut membantu untuk memenuhi 75% itu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)