“Kilas balik keberhasilan pemerintah mengenai perombakan aturan LTV yang berlaku mulai Agustus 2016 lalu membawa dampak positif. Pasca-pelonggaran, pertumbuhan KPR di bulan setelahnya mengalami peningkatan sebesar 6,21% (year-on-year) menjadi 6,48% (year-on-year). Berdasarkan jenisnya, KPR tipe 22-70 dan KPA tipe <21 mengalami pertumbuhan tertinggi,” ujar Wasudewan, Country Manager Rumah.com.
Beberapa upaya yang disebut masih perlu digenjot pemerintah, menurut responden, di antaranya adalah kebijakan mengenai loan to value (LTV) alias rasio pinjaman, keringanan pajak properti, dan penyederhanaan kepemilikan properti bagi warga negara asing di Indonesia.
Baca juga: Bergaji Rp5 Jutaan, Wajib Ambil KPR
Sulit Menjangkau Besaran Uang Muka
Hasil survei juga menunjukkan bahwa 51% masyarakat Indonesia beranggapan bahwa nominal uang muka pembelian rumah atau apartemen yang dinilai terlalu tinggi, menjadi penyebab mereka belum mengambil fasilitas kredit properti dari bank hingga saat ini.