3. Dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah, sebesar Rp58,29 triliun
4. Dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah, sebesar Rp978,11 miliar
5. Tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah di daerah khusus, sebesar Rp2,12 miliar
6. Dana bantuan operasional kesehatan dan bantuan operasional keluarga berencana, sebesar Rp10,36 triliun
7. dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah, sebesar Rp100 miliar