Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingin Sejahterakan Guru di Daerah, Pemerintah Anggarkan Rp59,2 Triliun

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2017 |15:12 WIB
   Ingin Sejahterakan Guru di Daerah, Pemerintah Anggarkan Rp59,2 Triliun
Ilustrasi APBN. (Foto: Kemenkeu)
A
A
A

3. Dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah, sebesar Rp58,29 triliun

4. Dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah, sebesar Rp978,11 miliar

5. Tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah di daerah khusus, sebesar Rp2,12 miliar

6. Dana bantuan operasional kesehatan dan bantuan operasional keluarga berencana, sebesar Rp10,36 triliun

7. dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah, sebesar Rp100 miliar

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement