JAKARTA - Pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2018 menganggarkan dana hampir Rp60 triliun untuk meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya yang berada di daerah. Anggaran tersebut, masuk dalam anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang sudah dimasukkan pemerintah dalam UU RAPBN 2018.
Melansir RUU APBN TA 2018, DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp123,45 triliun. Dalam anggaran tersebut, pemerintah akan memberikan dana sekira Rp59,27 triliun untuk tunjangan dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Berikut adalah rincian anggaran DAK nonfisik dalam RAPBN 2018:
1. Dana bantuan operasional sekolah, sebesar Rp46,69 triliun
2. Dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, sebesar Rp4,07 triliun