Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MA Gugurkan Sejumlah Aturan Taksi Online, Saham Blue Bird dan dan Express Rontok

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2017 |17:13 WIB
MA Gugurkan Sejumlah Aturan Taksi <i>Online</i>, Saham Blue Bird dan dan Express Rontok
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Mahkamah Agung (MA) telah mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online. Dengan keputusan ini, praktis tidak ada lagi payung hukum yang mengatur operasional taksi berbasis layanan aplikasi itu.

Baca Juga: Tarif Taksi Online Batal Diatur, Begini Respons Uber dan Grab

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat agar tidak memberikan respons berlebih atas keputusan Mahkamah Agung (MA) soal beberapa pasal yang dicabut dalam peraturan taksi online.

Tercatat, MA mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement