Pernyataan tegas dari Kementerian ESDM tersebut merupakan buntut dari simpang siurnya informasi mengenai kesepakatan antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah terkait pelepasan 51% saham perusahaan tambang itu kepada pemerintah. Menteri ESDM Ignasius Jonan belum lama ini menyebut sudah ada kesepakatan soal divestasi dengan Freeport. Namun, hal itu kemudian dibantah Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, divestasi merupakan salah satu poin pembicaraan dalam empat poin yang tengah dibahas dengan pemerintah.
Baca Juga:
Wapres JK: Divestasi 51% Saham Freeport Masih Perlu Dirundingkan
Harga Mati! Menko Luhut: Freeport Tak Bisa Berunding Soal Smelter dan Divestasi 51%
Dalam pembicaraan tersebut, kata dia, keputusan satu poin dengan poin lain tidak bisa dipisahkan. Adapun empat poin dalam kesepakatan tersebut adalah divestasi, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), stabilitas investasi, serta perpanjangan kontrak. Menurutnya, masih ada satu poin yang belum mencapai titik temu antara pemerintah dengan Freeport sehingga bisa dikatakan belum terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
”Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, semua poin dalam negosiasi adalah satu paket kesepakatan,” kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)