BOGOR - Guna meminimalisasi kemacetan di jalur Puncak, selain melakukan pelebaran jalan pada September mendatang, Pemkab Bogor juga merancang penyediaan moda transportasi massal berupa bus 3/4 untuk melayani masyarakat saat one way diberlakukan.
”Sistem satu arah yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor selama bertahun-tahun belakangan ini sempat menuai polemik karena aktivitas warga dan wisatawan terganggu sehingga diperlukan adanya suatu terobosan,” kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor Ajat Rohmat Jatnika.
Pihaknya menilai, selain perbaikan infrastruktur berupa pelebaran jalan di jalur Puncak, dibutuhkan juga adanya perbaikan sistem transportasi di dataran tinggi tersebut.
”Kami ingin ada semacam perbaikan sistem transportasi publik di kawasan Puncak. Sehingga nantinya selain masyarakat setempat, wisatawan yang hendak ke Puncak tidak terganggu jika sistem jalur ditutup atau one way diberlakukan. Jadi, bagi masyarakat atau wisatawan yang hendak ke atas itu pakai bus saja, tidak perlu membawa mobil pribadi,” paparnya.
Ajat mengaku rencana tersebut sudah masuk tahap kajian terkait lahan seluas 2 hektare yang berada di Desa Cibanon, Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang bakal dijadikan kantong parkir.
Baca Juga:
'Janji Manis' Organda: Tingkatkan Kualitas Angkutan Jalan Raya
Keren! Angkot Ber-AC di Bekasi Mulai Diberlakukan Secara Bertahap
”Untuk mendukung program perbaikan sistem transportasi publik ini, rencananya lahan seluas 2 hektare itu akan dijadikan tempat penampungan kendaraan milik wisatawan yang berkunjung ke Puncak,” ujarnya.
Dengan demikian, selain mengurai kemacetan di kawasan Puncak, langkah ini memudahkan wisatawan yang hendak berwisata ke Puncak. Sebab, mereka cukup menggunakan bus khusus dari Cibanon hingga ke kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor. Pihaknya sengaja menggulirkan perbaikan sistem transportasi publik di tengah-tengah persiapan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang akan digusur untuk pelebaran jalur Puncak.
”Kalau jalannya sudah dilebarkan, nantinya sistem pengoperasiannya mirip seperti busway. Jadi, sepanjang jalur Puncak itu ada terminal khusus dan jalur sendiri. Sebetulnya meski one way diberlakukan, bus ini tetap bisa beroperasi karena memiliki jalur sendiri,” ucapnya.
Perbaikan sistem transportasi publik, khususnya di kawasan Puncak, ini tak semudah yang dibayangkan. ”Meski program ini baru sebatas wacana yang harus terus digodok sampai matang, termasuk ukuran dan jenis busnya apakah ukuran 1/4 atau bus 3/4 itu masih dibahas sampai sekarang,” papar Ajat.
Baca Juga:
Pelayanan Buruk! Subsidi Transjakarta Dipangkas Rp2,7 Miliar
Selama Mei, Jumlah Penumpang Angkutan Catatkan Kenaikan 5,18%
Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Dalops) Satpol PP Kabupaten Bogor Hendrik Edmon mengatakan, pihaknya sengaja memberikan tanda merah terhadap bangunan semipermanen agar mempermudah tim gabungan melakukan pembongkaran awal September mendatang. ”Kami sudah menandai semuanya hari ini, bangunan di sepanjang Jalur Puncak, jumlahnya sekitar 1.300 bangunan,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi menjelaskan, apa pun kebijakan pemerintah, pihaknya akan mendukung sepanjang menguntungkan semua pihak. Pihaknya berharap program ini dilakukan kajian lebih mendalam lagi.
”Khususnya terkait dampak positif dan negatif keberadaan bus tersebut juga harus jadi pertimbangan,” katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)